Jakarta | Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris BUMN. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 31 Oktober 2025 dan ditujukan sebagai acuan bagi pimpinan perusahaan milik negara dalam menjalankan peran serta tanggung jawabnya. Penerbitan pedoman ini berlangsung di tengah upaya memperkuat tata kelola dan membangun lingkungan kerja yang berintegritas. Dengan adanya rujukan tertulis, perusahaan diharapkan memiliki pemahaman yang lebih seragam mengenai perilaku profesional yang perlu dijaga oleh anggota direksi dan dewan komisaris dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Pedoman tersebut menjadi bagian dari agenda pembenahan sumber daya manusia dan budaya perusahaan di lingkungan BUMN. Fokusnya bukan hanya pada kompetensi atau hasil kerja, melainkan juga pada sikap, pertimbangan, dan keteladanan para pimpinan. Direksi dan komisaris memegang peran penting dalam menentukan standar perilaku organisasi, sehingga keputusan dan tindakan mereka dapat memengaruhi kepercayaan karyawan, pemangku kepentingan, serta masyarakat. Dalam kerangka itu, profesionalisme mencakup kepatuhan terhadap ketentuan, penggunaan kewenangan secara bertanggung jawab, dan kesadaran untuk membedakan kepentingan perusahaan dari kepentingan pribadi. Pedoman perilaku dapat membantu memperjelas ekspektasi tersebut dan mendukung konsistensi penerapannya di berbagai perusahaan.
Salah satu pokok bahasan pedoman adalah penggunaan fasilitas perusahaan. Fasilitas yang disediakan untuk menunjang pekerjaan perlu digunakan sesuai tujuan dan kepentingan kedinasan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Pengaturan ini relevan karena aset, layanan, maupun dukungan operasional BUMN berasal dari sumber daya perusahaan yang harus dikelola secara akuntabel. Pedoman juga menyoroti perilaku profesional pimpinan, termasuk batas kegiatan resmi dan kegiatan pribadi. Kejelasan batas tersebut membantu mencegah penggunaan fasilitas atau posisi jabatan untuk kepentingan yang tidak semestinya, sekaligus menjaga reputasi organisasi. Secara umum, surat edaran ini menetapkan kerangka perilaku bagi direksi dan komisaris agar kepemimpinan BUMN berlangsung tertib, bertanggung jawab, dan selaras dengan budaya perusahaan yang ingin dibangun.
Hobi, olahraga, dan kegiatan pribadi merupakan bagian dari kehidupan di luar pekerjaan, termasuk bagi pimpinan perusahaan. Namun, kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kedinasan perlu dibedakan secara tegas dari aktivitas perusahaan. Bermain golf, misalnya, tidak otomatis dilarang. Penilaian utamanya mencakup tujuan kegiatan, waktu pelaksanaan, serta sumber daya yang digunakan. Jika kegiatan tersebut bersifat pribadi, biayanya tidak semestinya dibebankan kepada perusahaan atau dicatat sebagai pengeluaran kedinasan tanpa dasar yang sah.
Anggaran perusahaan harus digunakan untuk kepentingan operasional dan tujuan usaha, sesuai kebijakan internal serta prinsip akuntabilitas. Karena itu, biaya keanggotaan klub, tiket atau biaya lapangan, perlengkapan, transportasi, konsumsi, dan pengeluaran terkait kegiatan pribadi pada umumnya perlu ditanggung oleh individu yang bersangkutan. Fasilitas perusahaan juga tidak semestinya digunakan untuk menunjang aktivitas tersebut. Ini dapat mencakup kendaraan, staf, ruang, peralatan, maupun layanan perusahaan, kecuali penggunaan tertentu memang diperbolehkan oleh ketentuan yang berlaku dan memiliki hubungan jelas dengan pekerjaan.
Kegiatan pribadi hendaknya dilakukan di luar jam kerja dan tidak mengurangi ketersediaan pimpinan dalam menjalankan tanggung jawabnya. Jadwal olahraga atau hobi perlu diatur agar tidak mengganggu rapat, pengambilan keputusan, layanan kepada pemangku kepentingan, maupun kebutuhan operasional perusahaan. Apabila suatu kegiatan berlangsung pada waktu kerja atau melibatkan pihak eksternal dalam kapasitas resmi, status dan pembiayaannya harus ditetapkan secara transparan berdasarkan tujuan kedinasan, bukan sekadar label atau klaim informal. Dokumentasi yang memadai membantu membedakan kepentingan pribadi dari kepentingan perusahaan dan mendukung pemeriksaan bila diperlukan.
Pemisahan yang konsisten kegiatan pribadi dan tugas resmi melindungi aset perusahaan sekaligus menjaga kepercayaan publik. Pimpinan dapat tetap menjalankan hobi, termasuk golf, sepanjang menggunakan waktu dan biaya pribadi, tidak memanfaatkan fasilitas perusahaan secara tidak semestinya, serta memastikan tanggung jawab pekerjaan tetap terpenuhi. Perusahaan sebaiknya menetapkan pedoman yang jelas mengenai penggunaan anggaran, fasilitas, dan waktu kerja agar keputusan dapat diterapkan secara adil dan dipertanggungjawabkan.
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa pembatasan fasilitas bagi jajaran manajemen BUMN merupakan salah satu langkah untuk membangun profesionalisme di perusahaan pelat merah. Dalam pandangannya, pengaturan fasilitas bukan sekadar persoalan kenyamanan atau kelengkapan kerja, melainkan bagian dari upaya menempatkan jabatan manajemen secara lebih profesional. Penjelasan tersebut menegaskan hubungan cara perusahaan mengelola fasilitas dan standar yang diharapkan dari para pemimpinnya. Dengan membatasi fasilitas, perusahaan berupaya memastikan bahwa kedudukan dalam manajemen tidak otomatis menjadi alasan untuk menikmati berbagai kemudahan secara berlebihan.
Dony juga menyampaikan pandangannya bahwa manajemen BUMN pada dasarnya merupakan pegawai pemerintah. Karena itu, menurutnya, jajaran manajemen tidak semestinya menikmati fasilitas jabatan secara berlebihan. Pernyataan ini menjadi dasar bagi pandangan bahwa fasilitas yang melekat pada jabatan perlu memiliki batas. Pembatasan tersebut bukan dimaknai sebagai penghapusan seluruh fasilitas, tetapi sebagai penegasan bahwa penggunaannya perlu selaras dengan sifat dan tanggung jawab jabatan. Dengan kerangka itu, perhatian diarahkan pada sikap profesional dalam menjalankan peran, bukan pada luasnya kemudahan yang dapat diperoleh pemegang jabatan.
Penjelasan Dony menempatkan kebijakan pembatasan fasilitas sebagai bagian dari upaya membangun profesionalisme di lingkungan perusahaan pelat merah. Ukuran profesionalisme, dalam konteks yang ia paparkan, mencakup cara manajemen memperlakukan fasilitas jabatan dan kesediaan untuk tidak menggunakannya secara berlebihan. Ia mengaitkan hal tersebut dengan status manajemen BUMN sebagai pegawai pemerintah, sekaligus menyampaikan pandangan mengenai batas yang seharusnya berlaku. Dengan demikian, pesan utamanya adalah perlunya pengelolaan fasilitas secara wajar sebagai salah satu unsur dalam tata kelola kepemimpinan yang profesional. Pernyataan itu menjelaskan alasan pembatasan dari sudut pandang Dony, tanpa menguraikan rincian jenis fasilitas tertentu ataupun ketentuan teknis penerapannya.
Cakupan pedoman bagi pimpinan BUMN tidak terbatas pada kegiatan golf atau larangan memakai fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi. Pengaturan tersebut menyentuh berbagai bentuk fasilitas dan dukungan jabatan yang dapat digunakan dalam pekerjaan sehari-hari. Karena itu, pembahasannya mencakup cara perusahaan menyediakan fasilitas, batas pemanfaatannya, serta tanggung jawab pejabat dalam memastikan penggunaannya tetap berkaitan dengan tugas dan kepentingan perusahaan.
Fasilitas seperti penginapan dan penggunaan pesawat juga menjadi bagian dari perhatian. Keduanya dapat diperlukan untuk menunjang perjalanan dinas, tetapi pemanfaatannya perlu mengikuti ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kebutuhan pekerjaan. Dengan batas yang jelas, fasilitas perusahaan tidak diperlakukan sebagai hak pribadi yang dapat digunakan tanpa memperhatikan tujuan, kewajaran, atau pertanggungjawaban. Prinsip ini membantu menjaga agar sumber daya BUMN digunakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pedoman tersebut juga membahas perilaku pejabat di media sosial. Aktivitas daring dapat membawa nama jabatan maupun perusahaan, sehingga penggunaannya perlu dilakukan dengan kehati-hatian. Ketentuan semacam ini bukan semata-mata mengatur ekspresi pribadi, melainkan membantu memastikan bahwa perilaku pimpinan tidak menimbulkan kesan penyalahgunaan posisi atau merugikan reputasi perusahaan. Kejelasan batas diharapkan mendukung sikap profesional, baik dalam lingkungan kerja maupun di ruang publik.
Dony turut menyebut pengaturan mengenai penerbangan, ajudan, serta pengawalan atau patwal. Hal-hal tersebut merupakan bentuk dukungan yang mungkin dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan tugas, tetapi tetap memerlukan aturan mengenai kapan dan bagaimana dukungan diberikan. Penataan ini menjadi bagian dari tahapan untuk mendorong manajemen BUMN bekerja secara profesional. Dengan demikian, setiap fasilitas dan layanan melekat pada kebutuhan jabatan, bukan menjadi keuntungan yang dinikmati tanpa dasar yang jelas.
Penegasan batas tersebut penting agar tata kelola fasilitas berjalan.
Baca juga: Dirjenpas Klarifikasi Temuan Ombudsman soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong | Pencopotan Kepala Lapas Cibinong Terkait Temuan Fasilitas Mewah | Ditjenpas Bantah Sambo Pakai Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong




