Bea Cukai Catat 127 Penindakan Penyelundupan Emas hingga Oktober 2026

Jakarta | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat 127 penindakan terhadap upaya penyelundupan emas hingga 26 Oktober 2026. Dari berbagai penindakan tersebut, aparat mengamankan emas dengan berat keseluruhan mencapai 402,31 kilogram. Nilai barang yang diamankan diperkirakan sebesar Rp1,02 triliun.

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Priyono Triatmojo menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers di kantor pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur. Ia juga mengatakan, rangkaian penindakan itu membantu menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp183 miliar. Angka tersebut menggambarkan besarnya nilai fiskal yang berisiko hilang apabila upaya membawa emas secara ilegal tidak terdeteksi.

Jumlah penindakan dan nilai barang yang diamankan menjadi catatan penegakan hukum kepabeanan sepanjang tahun ini. Namun, angka tersebut merujuk pada hasil tindakan sampai tanggal 26 Oktober, sehingga belum mencakup perkembangan setelah periode pelaporan itu. DJBC menyampaikan hasilnya sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penindakan atas dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan.

Emas bernilai tinggi dan dapat diperdagangkan lintas wilayah, sehingga pengawasan terhadap pergerakannya menjadi penting bagi penerimaan negara serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Penindakan yang dilakukan aparat bertujuan mengungkap upaya penyelundupan sekaligus mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan pelanggaran. Meski demikian, keterangan mengenai jumlah kejadian, jalur yang digunakan, maupun pihak yang terlibat tidak dirinci dalam paparan angka tersebut.

Priyono menempatkan capaian itu sebagai hasil kerja penindakan DJBC hingga akhir Oktober. Total 402,31 kilogram dan estimasi nilai Rp1,02 triliun menunjukkan skala barang yang ditangani, sementara potensi penyelamatan lebih dari Rp183 miliar menyoroti dampak yang dapat ditimbulkan terhadap keuangan negara. Rincian tersebut menjadi gambaran awal mengenai upaya Bea dan Cukai menekan penyelundupan emas pada 2026, berdasarkan data yang disampaikan dalam konferensi pers.

Pada Oktober 2026, Bea Cukai menggagalkan sejumlah upaya ekspor ilegal emas dengan total berat barang bukti mencapai 25,88 kilogram. Nilai taksiran emas yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut sebesar Rp61,95 miliar. Angka ini menggambarkan besarnya nilai komoditas yang hendak dibawa ke luar negeri tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap arus barang di pintu-pintu keberangkatan internasional.

Rangkaian operasi pada bulan itu berlangsung di lima lokasi, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Yogyakarta, Kertajati, dan I Gusti Ngurah Rai. Penyebutan lokasi tersebut merujuk secara khusus pada penindakan selama Oktober 2026. Karena itu, daftar lima bandara ini tidak dapat dimaknai sebagai lokasi seluruh 127 penindakan penyelundupan emas yang dicatat Bea Cukai sepanjang tahun hingga Oktober. Cakupan data tahunan dan rincian operasi Oktober merupakan informasi yang berbeda.

Dalam kasus-kasus tersebut, petugas mengamankan emas yang diduga akan diekspor secara ilegal. Barang bukti berikut pihak-pihak yang terlibat juga telah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses ini diperlukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran, memeriksa keterlibatan setiap pihak, serta menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan. Dengan demikian, pengamanan di bandara menjadi tahap awal dalam penanganan perkara, bukan penetapan akhir mengenai tanggung jawab hukum.

Temuan Oktober menunjukkan bahwa pengawasan pada jalur transportasi udara tetap menjadi bagian penting dalam mencegah pengeluaran emas tanpa prosedur yang semestinya. Pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap barang yang dicurigai membantu memastikan ketentuan ekspor dijalankan serta mengurangi peluang penyelundupan. Meski nilai dan berat barang dalam rangkaian ini cukup besar, informasi yang tersedia terbatas pada jumlah keseluruhan, nilai taksiran, lokasi penindakan, dan status pengamanan. Rincian mengenai masing-masing kejadian tidak perlu diasumsikan sama, sebab setiap perkara diproses berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan oleh petugas.

Priyono mengimbau masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri, termasuk untuk keperluan ekspor, agar terlebih dahulu memahami dan mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Imbauan ini ditujukan agar kegiatan membawa atau mengirim emas lintas negara dilakukan secara tertib dan kewajiban yang melekat pada barang tersebut tidak terabaikan. Masyarakat perlu memastikan bahwa emas yang dibawa atau diekspor telah diberitahukan kepada Bea Cukai sesuai ketentuan.

Dalam penjelasannya, Priyono menekankan bahwa eksportir perlu melengkapi dokumen ekspor. Dokumen tersebut menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban saat emas dikirim ke luar negeri. Karena itu, pihak yang akan mengekspor emas perlu menggunakan dokumen ekspor yang diperlukan dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum melakukan pengiriman. Pemenuhan dokumen merupakan langkah dasar yang disampaikan Priyono, bukan pilihan yang dapat diabaikan ketika melakukan ekspor.

Selain melengkapi dokumen, eksportir juga wajib memberitahukan barang yang dibawa atau diekspor kepada Bea Cukai. Pemberitahuan ini diperlukan agar barang yang melintasi batas negara tercatat sesuai ketentuan kepabeanan. Priyono mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya berfokus pada pengiriman emas, tetapi juga memperhatikan kewajiban pemberitahuan barang kepada petugas Bea Cukai. Dengan demikian, eksportir dapat memenuhi aspek dokumentasi dan pelaporan sebagaimana yang ia sampaikan.

Kewajiban berikutnya adalah membayar bea keluar apabila emas yang diekspor termasuk barang yang dikenai pungutan tersebut. Artinya, kewajiban pembayaran bergantung pada apakah emas yang diekspor masuk dalam kategori barang yang dikenai bea keluar. Eksportir perlu memenuhi pungutan itu jika memang berlaku pada barang yang dikirim. Imbauan Priyono tidak mengubah prinsip dasar tersebut: gunakan dokumen ekspor, beritahukan barang kepada Bea Cukai, dan tunaikan kewajiban bea keluar apabila dikenakan.

Priyono menegaskan bahwa masyarakat perlu menjalankan prosedur dasar tersebut saat membawa atau mengekspor emas ke luar negeri. Kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan membantu memastikan proses dilakukan sesuai kewajiban yang berlaku. Dengan melengkapi dokumen ekspor, menyampaikan pemberitahuan barang, serta membayar bea keluar apabila diwajibkan, eksportir dapat menghindari pengabaian atas ketentuan yang telah disampaikan. Masyarakat yang berencana melakukan ekspor emas pun diharapkan memperhatikan setiap kewajiban tersebut sebelum barang dikirim ke luar negeri.

Masyarakat yang belum memahami prosedur ekspor emas atau masih memiliki keraguan mengenai ketentuan yang berlaku dapat berkonsultasi dengan kantor Bea Cukai terdekat. Saluran konsultasi ini dapat dimanfaatkan sebelum kegiatan ekspor dilakukan, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih jelas tentang aturan yang perlu dipenuhi. Dengan mengetahui prosedur sejak awal, calon eksportir dapat menyiapkan kegiatan dan dokumen sesuai ketentuan, serta mengurangi risiko terjadinya kekeliruan.

Menurut Priyono, konsultasi berperan membantu masyarakat memahami aturan ekspor emas dan kewajiban yang melekat pada proses tersebut. Informasi yang tepat memungkinkan masyarakat membedakan tindakan yang sesuai ketentuan dari praktik yang berpotensi melanggar aturan. Karena itu, apabila terdapat bagian prosedur yang belum dipahami, masyarakat sebaiknya meminta penjelasan kepada petugas Bea Cukai, alih-alih mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum dipastikan.

Pemahaman terhadap ketentuan juga penting agar kepatuhan dapat dilakukan secara sadar dan benar. Masyarakat yang mengetahui tahapan serta persyaratan ekspor dapat menghindari kesalahan yang berujung pada penindakan. Konsultasi bukan hanya membantu menjawab pertanyaan teknis, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memastikan rencana kegiatan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, komunikasi lebih awal dengan kantor Bea Cukai dapat membantu mencegah persoalan dalam proses pengawasan maupun pelaksanaan ekspor.

Ajakan untuk berkonsultasi tersebut ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan kepastian, termasuk mereka yang masih ragu mengenai tata cara ekspor emas. Bea Cukai dapat menjadi rujukan untuk memperoleh keterangan mengenai prosedur, sehingga masyarakat tidak menafsirkan ketentuan secara keliru.

Baca juga: Pergerakan Harga Emas Antam Tanggal 22 September 2026