Opini  

PNS Dinsos Tuban Diadukan atas Dugaan Praktik Perbankan Tanpa Izin, Polisi Diminta Bertindak

TUBAN — Seorang warga Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Kuncoko (43), mendatangi Satreskrim Polresta Tuban pada Senin, 7 September 2026. Ia menyampaikan aduan masyarakat terkait dugaan praktik perbankan tanpa izin yang disebut telah menjerat sejumlah warga melalui mekanisme pinjaman dengan bunga tinggi.

Dalam aduan tersebut, Kuncoko menyebut seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Tuban sebagai pihak yang perlu dimintai klarifikasi terkait dugaan aktivitas tersebut. Aduan disampaikan kepada petugas kepolisian dan selanjutnya diterima oleh personel yang bertugas di Unit 2 Tipikor Satreskrim Polresta Tuban.

Kuncoko mengatakan laporan yang diajukan bukan sekadar persoalan utang-piutang biasa. Menurut dia, terdapat dugaan aktivitas penghimpunan dana masyarakat yang kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pinjaman dengan ketentuan pengembalian disertai bunga yang disebut mencapai sekitar 40 persen.

“Saya hari ini sudah membuat aduan resmi tertanggal 7 September 2026 dan sudah diterima oleh pihak Satreskrim yang piket, tadi Unit 2 Tipikor,” ujar Kuncoko setelah menyampaikan aduannya.

Ia menduga pola tersebut telah berlangsung dan berdampak terhadap sejumlah warga yang membutuhkan pinjaman. Kuncoko menilai aktivitas tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat unsur penyelenggaraan kegiatan perbankan atau penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sebagaimana yang dipersoalkan dalam aduannya.

Dalam dokumen aduan, Kuncoko mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 275 KUHP dan ketentuan Pasal 16 juncto Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Ia berharap aparat penegak hukum menelusuri aliran dana, mekanisme pemberian pinjaman, pihak-pihak yang terlibat, serta legalitas kegiatan tersebut agar persoalannya menjadi terang.

Hingga berita ini ditulis pada 7 September 2026, pihak PNS yang diadukan maupun Dinas Sosial Kabupaten Tuban belum memberikan keterangan terkait tudingan tersebut. Pewarta masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi agar informasi mengenai dugaan praktik tersebut dapat disampaikan secara berimbang. (Tim/Red)