KECANDUAN JUDOL TERUS NIPU TIGA CASIS TNI AD, SERDA YOSUA SIMANULLANG DITUNTUT DUA TAHUN PENJARA & DIPECAT DARI DINAS MILITER

JAKARTA – Oknum TNI AD Serda Yosua Simanullang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Militer setelah diduga menipu tiga Calon Siswa (Casis) TNI AD dengan modus mahar lolos.

Oditur Militer menuntut terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI-AD.

Tuntutan pemecatan merujuk pada kebijakan toleransi nol TNI AD terhadap praktik percaloan casis dan judi online (judol), di mana prajurit yang terbukti melakukan penipuan dalam penerimaan prajurit dapat dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanpa hak pensiun.

Modus Kecanduan Judol:

Berdasarkan dakwaan, Serda Yosua diduga kecanduan judi online dan terlilit utang sehingga mencari uang cepat dengan menjanjikan kelulusan kepada orang tua casis.

Tiga korban dijanjikan anaknya akan diloloskan masuk Tamtama / Bintara TNI AD Gelombang 2026. Kepada masing-masing korban diminta mahar puluhan juta rupiah dengan dalih biaya pengurusan dan uang pelicin.

Setelah uang diterima, para casis tetap dinyatakan tidak lolos seleksi. Saat diminta pertanggungjawaban, terdakwa berdalih akan diupayakan pada gelombang berikutnya, namun tak kunjung ada realisasi. Korban akhirnya melapor ke Polisi Militer.

Kasus ini serupa dengan kasus lain di jajaran Kodam XV/Pattimura di mana oknum Serma SU masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga menipu casis senilai Rp112 juta dan kini terancam dipecat, serta kasus di Pengadilan Militer III-13 Madiun di mana terdakwa penipuan secara bersama-sama dituntut Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan tuntutan penjara dan dipecat dari dinas militer.

Sidang terhadap Serda Yosua Simanullang masih berlanjut di Pengadilan Militer dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Sumber: Direktori Putusan Mahkamah Agung RI No. 129-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2023 (Pasal 378 KUHP – Penipuan), keterangan resmi Kodam XV/Pattimura, dan kebijakan penindakan judol TNI AD.