Dugaan Pabrik Sabu di Pidie Terbongkar, Polisi Buru Pengendali Jaringan Internasional

PIDIE, 26 Oktober 2026 — Pengungkapan laboratorium narkotika di Kabupaten Pidie, Aceh, menjadi sorotan setelah aparat gabungan mengusut dugaan operasi produksi sabu yang melibatkan warga negara asing dan jaringan lokal. Operasi yang disebut berlangsung pada Rabu (21/10/2026) itu menyasar lima lokasi di Pidie, Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe. Informasi mengenai kasus tersebut menyebutkan, tempat produksi utama berada di sebuah ruko di Gampong Ulee Tutue atau Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Penggerebekan tersebut dilaporkan melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, serta unsur kerja sama dengan otoritas narkotika China. Di lokasi utama, petugas menemukan fasilitas yang diduga digunakan untuk mengolah bahan sabu cair menjadi kristal. Keberadaan peralatan pengolahan di dalam ruko menguatkan dugaan bahwa tempat itu tidak sekadar difungsikan sebagai lokasi penyimpanan barang terlarang.

Barang bukti yang disebut diamankan meliputi sekitar 20 drum berisi bahan sabu cair atau meth oil dan kurang lebih 500 kilogram sabu kristal yang dikenal dengan sebutan Blue Ice. Total barang bukti dilaporkan mencapai sekitar 1,2 ton dalam hitungan bruto, dengan estimasi nilai Rp2,16 triliun. Jumlah tersebut menjadikan pengungkapan ini sebagai salah satu kasus narkotika berskala besar yang menjadi perhatian di Aceh, meski rincian resmi mengenai komposisi dan penghitungan berat barang bukti tetap perlu merujuk pada keterangan aparat berwenang.

Sebanyak 11 orang dilaporkan diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. Mereka terdiri atas sembilan warga negara Indonesia yang berasal dari Aceh dan dua warga negara China. Enam orang disebut ditangkap di lokasi laboratorium, sedangkan lima lainnya diamankan di sejumlah tempat berbeda. Para tersangka diduga memiliki peran beragam, mulai dari mengoperasikan fasilitas pengolahan, membantu pekerjaan teknis, menjaga lokasi, hingga menangani transportasi dan koordinasi setempat.

Penyelidikan juga mengarah pada dugaan keterkaitan jaringan lintas negara yang melibatkan China, Malaysia, dan Indonesia. Berdasarkan kronologi yang beredar, dua warga negara China disebut datang ke Banda Aceh pada Mei 2026 untuk mencari lokasi yang memungkinkan digunakan sebagai laboratorium. Aktivitas berikutnya diduga mencakup penyiapan tempat, pengadaan bahan, serta proses produksi yang mulai berjalan pada Oktober. Aparat juga dikabarkan menelusuri hubungan perkara ini dengan pengungkapan sabu cair seberat 2,6 ton di kapal Ocean Porter di Batam. Hubungan kedua perkara tersebut perlu dipastikan melalui keterangan resmi penyidik.

Dalam pengembangan kasus, penyidik disebut tengah menelusuri dugaan keterlibatan pengendali jaringan di luar negeri serta memburu sejumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian. Pemeriksaan forensik digital terhadap enam telepon seluler yang diamankan juga disebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap komunikasi dan alur distribusi. Selain penindakan berdasarkan ketentuan pidana narkotika, penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) turut menjadi opsi untuk menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian bagi masyarakat di Aceh, terutama terkait pengawasan terhadap bangunan kosong, ruko, dan gudang yang aktivitasnya mencurigakan. Aparat daerah dilaporkan mengimbau para geuchik agar meningkatkan kewaspadaan dan segera menyampaikan informasi apabila menemukan kegiatan yang tidak lazim. Namun, identitas, peran masing-masing orang, jumlah akhir barang bukti, serta rincian keterlibatan jaringan internasional tetap harus mengacu pada rilis resmi kepolisian dan hasil penyidikan agar informasi yang disampaikan kepada publik akurat dan tidak mendahului proses hukum.

Pewarta: Abdul Latif