Sejumlah santri Ponpes Manba’ul Hikam menjalani perawatan di RS Siti Hajar Sidoarjo setelah diduga mengalami keracunan menu MBG. Makanan yang diketahui matang sekitar pukul 05.00 WIB dan seharusnya dimakan sebelum pukul 09.00 WIB, ternyata baru dikonsumsi para siswa setelah pukul 12.00 WIB.
Data lain dalam laporan menunjukkan Namun, label yang digunakan justru mencantumkan waktu pelaporan pukul 08.00 WIB dan batas konsumsi maksimal pukul 10.00 WIB. Penelusuran sementara itu makanan matang di jam 5, maka harusnya dikonsumsi sebelum jam 9. Namun di labeling itu ditulis dilaporkan jam 8 dan dimakan maksimal jam 10 di labelnya," ujar Kepala BGN Sudaryono melalui instagram @sudaru_sudaryono, Kamis (3/9). Jadi jam 8 itu dilakukan labeling untuk dimakan maksimal jam 10 pagi," lanjut Sudaryono. Sudaryono menyebut makanan yang seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 10.00 WIB justru dikirim ke sekolah sekitar pukul 11.30 hingga 11.40 WIB dan baru dimakan setelah pukul 12.00 WIB.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Rizky Pratama Putra/ ) Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap batas waktu konsumsi menjadi salah satu temuan dalam kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur. Selain itu, label tersebut tidak dipasang pada seluruh ompreng. BGN Temukan Kelalaian Disengaja Kasus Keracunan MBG Sidoarjo, Bisa Dipidana "Dan labelnya itu tidak semua ompreng, hanya satu ompreng difoto kemudian dimasukkan ke dalam POP kemudian di-capture oleh radar MBG. Persoalan makin serius karena waktu pengiriman makanan juga sudah lewat dari batas waktu yang tercantum dalam label. Atas temuan tersebut, Sudaryono menilai kejadian itu bukan sekadar kelalaian biasa.
Sehingga keracunan massal terjadi di sekolah di mana omprengmu kau kasih jam 10 tapi kemudian kau kasih jam 11 lebih dan dimakan di atas jam 12," katanya. Dia menyebut aturan dan petunjuk teknis terkait keamanan makanan telah diberikan kepada pengelola SPPG.RSUD Sidoarjo Masih Rawat 8 Santri Manbaul Hikam Korban Diduga Keracunan MBG "Nah jadi Anda ini berarti ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan. Ini namanya kelalaian yang disengaja," tegasnya. Jangan sampai ketinggalan berita hari ini! Kamis, 3 September 2026 | 16.20 WIB Kamis, 3 September 2026 | 16.16 WIB Kamis, 3 September 2026 | 04.25 WIB Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang! Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli! Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU? Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa 'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa













