Eks Pejabat Kemenag Akui Klaim Kebijakan Pembagian Kuota Haji 50:50 hanya Asumsi

Eks Pejabat Kemenag Akui Klaim Kebijakan Pembagian Kuota Haji 50:50 hanya Asumsi

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9).

Data lain dalam laporan menunjukkan (Muhamad Ridwan/ ) Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani menyatakan, keterangannya soal kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50:50 jemaah reguler dan haji khusus tidak didasarkan pada perintah langsung mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Bahkan, ia mengakui bahwa anggapannya mengenai pihak yang disebut sebagai pemberi kebijakan maupun pengusul tambahan kuota 20.000 jemaah kepada Presiden Joko Widodo merupakan asumsi pribadi. Hal itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (3/9) hingga Jumat (4/9) dini hari. Dalam persidangan, Yaqut meminta penjelasan Jaja terkait informasi mengenai usulan pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50:50. Tadi Pak Jaja sebagai saksi menyatakan usulan 50:50.

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Jaja menyebut informasi yang diterimanya mengenai pembagian kuota tersebut berasal dari pihak lain. Yaqut menanyakan apakah informasi tersebut berasal dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Hilman Latief, atau berdasarkan arahan langsung darinya selaku Menteri Agama definitif. Pak Jaja, saudara saksi, Pak Jaja, saya akan sebut saudara saksi sekarang. Itu Bapak dengarkan dari Saudara Hilman Latief (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu), atau perintah langsung, atau arahan langsung, atau komunikasi langsung dari saya selaku menteri definitif pada waktu itu?" tanya Yaqut. Jaja kemudian menjelaskan bahwa informasi tersebut ia peroleh dari pihak lain.

Ia menyebut staf khusus Yaqut ketika itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menyampaikan bahwa pembagian kuota tersebut merupakan kebijakan pimpinan. Sementara itu, Hilman Latief disebut meminta agar kebijakan pimpinan tersebut diikuti, meski menurut Jaja, Hilman tidak pernah menyebut secara spesifik angka pembagian 50:50. Yang pertama adalah Pak Agus Alex menyampaikan bahwa ini adalah kebijakan pimpinan. Nah, terus yang kedua, yang kedua Pak Hilman menyampaikan berkaitan, beliau tidak menyebut angka 50:50, tetapi 'Kalau pimpinan sudah punya kebijakan, ya kita mengikuti saja,' gitu, Pak. Jangan sampai ketinggalan berita hari ini! Jumat, 4 September 2026 | 14.03 WIB Jumat, 4 September 2026 | 01.33 WIB Kamis, 3 September 2026 | 21.47 WIB Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli! Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU? 35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol! Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah