Opini  

Identitas Dicuri, Bansos Hilang: Ketika Korban Kejahatan Siber Justru Menjadi Korban Sistem

KEDIRI — Bagaimana jika seorang warga miskin yang setiap hari kesulitan memenuhi kebutuhan hidup tiba-tiba dianggap tidak layak menerima bantuan sosial karena sistem mencatat identitasnya memiliki aktivitas keuangan mencurigakan?

Lebih ironis lagi, transaksi tersebut bukan dilakukan oleh pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP), melainkan oleh pihak lain yang diduga menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) korban untuk berbagai aktivitas digital ilegal.

Inilah persoalan serius yang kini membuka wajah lain dari kejahatan siber di Indonesia.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkap persoalan penyalahgunaan NIK yang dapat berdampak terhadap penerima bantuan sosial (bansos). Identitas warga dapat digunakan pihak lain untuk berbagai aktivitas, termasuk pinjaman online dan judi online.

Persoalannya kemudian menjadi jauh lebih besar.

Ketika identitas seseorang dicuri, siapa yang sebenarnya harus dihukum: korban atau pelaku?

Pertanyaan inilah yang menurut Dedy Luqman Hakim, S.H., Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum dan Pengamat Hukum, harus dijawab secara serius oleh negara.

“Jangan sampai sistem digital yang seharusnya melindungi masyarakat justru berubah menjadi alat yang menghukum korban kejahatan.”

NIK Dicuri, Korban Bisa Kehilangan Hak Sosial

Integrasi data kependudukan dengan sistem pelayanan publik memang merupakan bagian penting dari transformasi digital pemerintahan.

Namun, integrasi data juga membawa konsekuensi besar.

Ketika NIK seseorang disalahgunakan untuk membuka rekening, membuat akun digital, mengakses layanan keuangan, melakukan transaksi mencurigakan, bahkan dikaitkan dengan aktivitas judi online, maka muncul persoalan serius ketika data tersebut kemudian terbaca dalam proses verifikasi penerima bansos.

Di titik inilah teknologi tidak boleh bekerja secara membabi buta.

Data anomali bukan otomatis bukti bahwa pemilik NIK adalah pelaku.

Pemilik KTP harus diberi kesempatan untuk menjelaskan, membantah, dan membuktikan bahwa dirinya merupakan korban penyalahgunaan identitas.

Jika tidak, maka sistem berpotensi melakukan kesalahan fatal: pelaku kejahatan tidak tersentuh, sementara korban justru kehilangan haknya.

Kejahatan Siber Berpotensi Menjadi “Hukuman Sosial” bagi Korban

Penyalahgunaan identitas bukan sekadar persoalan data.

Dampaknya dapat merembet ke sektor perbankan, pembiayaan, pinjaman online, dompet digital, layanan publik, hingga bantuan sosial.

Masyarakat miskin menjadi kelompok yang sangat rentan.

Mereka sering kali tidak memahami konsekuensi ketika memberikan foto KTP, Kartu Keluarga, nomor telepon, atau data pribadi lainnya kepada orang lain.

Tidak sedikit masyarakat yang menyerahkan data karena iming-iming hadiah, bantuan, pekerjaan, pinjaman, atau program tertentu.

Di tangan sindikat, data tersebut dapat berubah menjadi komoditas kriminal.

Satu foto KTP dapat menjadi pintu masuk menuju kejahatan yang jauh lebih besar.

Karena itu, menurut Dedy, negara tidak cukup hanya mengatakan kepada masyarakat agar menjaga data pribadi.

Negara juga wajib memastikan terdapat mekanisme yang efektif ketika data tersebut sudah terlanjur disalahgunakan.

UU PDP: Penyalahgunaan Data Bukan Persoalan Sepele

Dari perspektif hukum, penyalahgunaan data pribadi memiliki konsekuensi pidana.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur larangan memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, menggunakan, maupun membuat data pribadi seseorang tersedia secara melawan hukum dalam kondisi tertentu.

Artinya, apabila seseorang menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.

Terlebih apabila identitas korban digunakan untuk membangun akun, rekening, atau sarana elektronik yang kemudian dipakai melakukan tindak pidana.

Pelaku tidak boleh berlindung di balik kecanggihan teknologi.

Judi Online Jangan Dijadikan Alasan untuk Menghukum Pemilik KTP

Persoalan semakin kompleks ketika NIK korban dikaitkan dengan transaksi judi online.

Aktivitas perjudian melalui sistem elektronik sendiri telah memiliki ketentuan pidana dalam UU ITE.

Namun terdapat satu prinsip yang tidak boleh diabaikan dalam penegakan hukum:

Pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada orang yang melakukan perbuatan pidana, bukan semata-mata kepada nama yang tercatat dalam suatu sistem.

Nama pemilik NIK yang muncul dalam suatu data transaksi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemilik identitas tersebut adalah pelaku.

Harus dicari siapa yang menggunakan identitas itu.

Siapa yang membuka rekening?

Siapa yang menguasai nomor telepon?

Siapa yang memegang perangkat?

Siapa yang menerima aliran dana?

Siapa yang melakukan transaksi?

Dan yang paling penting:

Siapa sebenarnya aktor di balik penggunaan identitas korban?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyelidikan dan pembuktian, bukan sekadar membaca angka dalam database.

Negara Wajib Menyediakan Mekanisme Sanggah

Dedy menilai, apabila sistem bansos menemukan ketidaksesuaian antara kondisi faktual masyarakat dengan data digital, harus tersedia mekanisme koreksi yang mudah, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai seorang ibu yang hidup dalam kemiskinan harus menghadapi birokrasi panjang hanya untuk membuktikan bahwa dirinya bukan penjudi online.

Jangan sampai seorang buruh harian harus membuktikan bahwa rekening yang tercatat dalam sistem bukan miliknya.

Dan jangan sampai keluarga miskin kehilangan bantuan karena identitasnya digunakan oleh sindikat kriminal.

Korban pencurian identitas membutuhkan perlindungan, bukan kecurigaan tambahan.

Ada Tiga Lapisan Masalah yang Harus Dibongkar

Menurut Dedy, kasus seperti ini setidaknya mempunyai tiga lapisan persoalan.

Pertama, lapisan keamanan data.

Bagaimana NIK dan data kependudukan dapat diperoleh serta digunakan pihak lain?

Kedua, lapisan kejahatan finansial dan digital.

Untuk apa identitas tersebut digunakan? Apakah untuk pinjaman online, rekening penampung, judi online, penipuan, atau aktivitas ilegal lainnya?

Ketiga, lapisan administrasi negara.

Mengapa data yang diduga merupakan hasil penyalahgunaan identitas dapat berdampak terhadap status seseorang sebagai penerima bantuan sosial?

Ketiga persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan secara terpisah.

Sebab jika hanya melakukan pembersihan data tanpa membongkar sindikat pencuri identitas, masalah akan kembali berulang.

Jangan Biarkan Algoritma Menggantikan Verifikasi Faktual

Transformasi digital pemerintahan memang penting.

Namun, digitalisasi bukan berarti seluruh keputusan harus diserahkan kepada algoritma.

Data digital harus menjadi alat bantu pengambilan keputusan, bukan satu-satunya hakim terhadap nasib warga.

Jika ditemukan anomali, maka harus ada human verification dan pemeriksaan faktual.

Perangkat desa, pendamping sosial, Dinas Sosial, Dukcapil, aparat penegak hukum, serta instansi terkait harus dapat bekerja dalam satu mekanisme penyelesaian.

Dengan demikian, warga dapat membuktikan kondisi sebenarnya tanpa harus terlebih dahulu kehilangan hak sosialnya.

Dedy: Hukum Harus Mengejar Pelaku, Bukan Menghukum Korban

Dedy Luqman Hakim menegaskan bahwa persoalan penyalahgunaan NIK untuk judi online harus ditempatkan dalam perspektif perlindungan korban.

“Kalau NIK warga miskin dicuri lalu digunakan untuk transaksi ilegal, negara harus memburu pihak yang menggunakan identitas tersebut. Jangan sampai korban kehilangan bansos, sementara pelaku justru bebas beroperasi.”

Menurutnya, penegakan hukum harus mampu membedakan antara pemilik identitas, pengguna identitas, pemilik rekening, pengendali rekening, dan aktor intelektual di balik transaksi.

Sebab dalam kejahatan digital, identitas yang tercatat belum tentu identitas pelaku yang sebenarnya.

Di sinilah kualitas penyidikan diuji.

Masyarakat Harus Berani Melawan Penyalahgunaan Identitas

Masyarakat yang menduga NIK-nya telah disalahgunakan tidak boleh pasif.

Kumpulkan bukti.

Simpan pesan, nomor telepon, tautan, dokumen, bukti transaksi, notifikasi pinjaman, atau informasi lain yang menunjukkan adanya penyalahgunaan identitas.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum dan menggunakan bukti laporan tersebut sebagai bagian dari proses klarifikasi kepada instansi terkait.

Untuk persoalan bansos, warga juga perlu menggunakan jalur pengaduan dan mekanisme sanggah yang tersedia agar status faktualnya dapat diverifikasi.

Jangan Serahkan KTP kepada Sembarang Orang

Ada satu pesan sederhana yang harus terus digaungkan:

KTP bukan sekadar kartu identitas.

Di dalamnya terdapat NIK yang dapat menjadi pintu masuk ke berbagai layanan administratif dan finansial.

Karena itu:

  • Jangan sembarangan mengirim foto KTP.
  • Jangan memberikan NIK kepada pihak yang tidak jelas kepentingannya.
  • Jangan mengunduh aplikasi dari sumber tidak terpercaya.
  • Jangan membuka tautan mencurigakan.
  • Jangan percaya program hadiah atau bantuan yang meminta data pribadi tanpa mekanisme resmi.
  • Jika identitas disalahgunakan, segera dokumentasikan dan laporkan.

Jangan Sampai Digitalisasi Melahirkan Ketidakadilan Baru

Kasus penyalahgunaan NIK untuk aktivitas ilegal merupakan peringatan keras bahwa transformasi digital harus berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat.

Teknologi seharusnya mempermudah kehidupan manusia.

Bukan justru membuat seseorang kehilangan hak hanya karena identitasnya dipakai orang lain.

Negara memiliki dua pekerjaan besar yang harus berjalan bersamaan.

Pertama, memburu sindikat yang mencuri dan menyalahgunakan identitas warga.

Kedua, memastikan korban tetap memperoleh hak-haknya sampai terbukti secara sah bahwa dirinya memang tidak memenuhi persyaratan bantuan.

Sebab keadilan digital bukan hanya soal seberapa cepat negara mengolah data.

Keadilan digital adalah tentang seberapa akurat negara membedakan pelaku dari korban.

Dan ketika yang dipertaruhkan adalah hak warga miskin untuk memperoleh bantuan sosial, kesalahan sistem bukan lagi sekadar kesalahan administrasi.

Itu bisa berubah menjadi ketidakadilan yang nyata.

Salam Penegakan Hukum.

Dedy Luqman Hakim, S.H.
Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum, Pengamat Hukum
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya
Pimpinan Redaksi Media Nasional mojopaitnews.com dan pojokdemokrasi.com
Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri