Jakarta | Kementerian Perhubungan meminta AirNav Indonesia menyiapkan anggaran untuk pengadaan instrument landing system (ILS) sebagai bagian dari upaya mengantisipasi gangguan penerbangan akibat kabut asap. Permintaan tersebut diarahkan terutama pada bandara yang rawan terdampak asap kebakaran hutan dan lahan. Dengan menyiapkan dukungan anggaran, kebutuhan pengadaan dapat dipertimbangkan sebagai langkah untuk memperkuat navigasi penerbangan di lokasi yang menghadapi risiko tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyampaikan permintaan itu dalam diskusi di Jakarta pada Senin malam, 26 Oktober 2026. Ia meminta AirNav menyiapkan anggaran pengadaan ILS untuk mendukung upaya menghadapi kondisi kabut asap. Pernyataan tersebut menempatkan kesiapan sarana navigasi sebagai salah satu perhatian pemerintah dalam menjaga layanan penerbangan ketika kebakaran hutan dan lahan memicu asap di sekitar bandara.
Permintaan ini berfokus pada bandara yang dinilai rawan terdampak, sehingga pengadaan tidak semata dipandang sebagai kebutuhan umum, melainkan sebagai langkah antisipasi yang diarahkan pada lokasi dengan potensi gangguan. Kabut asap dapat menjadi tantangan bagi operasional penerbangan; karena itu, penguatan navigasi di bandara terdampak menjadi perhatian dalam pembahasan Kemenhub dan AirNav Indonesia. Informasi yang disampaikan Kemenhub menekankan tujuan pengadaan ILS, tanpa merinci aspek teknis maupun jadwal pelaksanaannya.
Penyiapan anggaran oleh AirNav menjadi tindak lanjut yang diminta Kemenhub agar rencana pengadaan dapat dipersiapkan. Langkah ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi regulator penerbangan dan penyedia layanan navigasi dalam merespons risiko musiman yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Meski permintaan tersebut telah disampaikan, rincian mengenai besaran anggaran, bandara yang akan menjadi prioritas, serta tahapan pengadaan belum diuraikan dalam pernyataan yang disampaikan pada diskusi tersebut. Fokus yang dinyatakan tetap pada antisipasi kabut asap dan penguatan navigasi penerbangan di bandara rawan terdampak.
Pengadaan Instrument Landing System (ILS) di bandara yang rawan terdampak asap akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing lokasi. Tingkat kerawanan menjadi salah satu dasar penentuan kebutuhan, bersama dengan ketersediaan anggaran. Dengan pendekatan tersebut, penyediaan fasilitas navigasi dapat diarahkan sesuai kebutuhan operasional, tanpa menganggap seluruh bandara menghadapi risiko yang sama.
Kementerian Perhubungan juga mendorong agar fasilitas navigasi dilengkapi di bandara yang telah memiliki ILS, tetapi masih berpotensi terdampak kabut asap. Dorongan ini menekankan bahwa keberadaan ILS saja belum tentu meniadakan kebutuhan penyesuaian atau pelengkapan fasilitas lainnya. Dukungan navigasi yang memadai dibutuhkan untuk membantu operasional penerbangan ketika jarak pandang menurun, dengan tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan setiap bandara.
Lukman menjelaskan bahwa penyesuaian fasilitas tidak dilakukan secara seragam di semua bandara. Keterbatasan anggaran menjadi salah satu pertimbangan, sehingga pelaksanaan perlu disesuaikan dengan kemampuan pendanaan yang tersedia. Selain itu, tingkat kejadian kabut asap di tiap wilayah juga berbeda. Perbedaan risiko tersebut membuat kebutuhan penanganan dan kelengkapan fasilitas navigasi tidak dapat disamakan begitu saja.
Dengan demikian, perencanaan pengadaan ILS maupun pelengkapan fasilitas navigasi perlu melihat kombinasi potensi gangguan asap, kondisi operasional, serta kemampuan anggaran. Pertimbangan tersebut dapat membantu pemerintah mengarahkan dukungan secara lebih sesuai, tanpa menetapkan bahwa semua bandara harus menerima penyesuaian yang sama pada waktu bersamaan. Kebutuhan tiap lokasi tetap menjadi faktor penting dalam proses penentuan.
Pendekatan berbasis kerawanan juga memberi ruang bagi evaluasi terhadap kondisi bandara yang sudah memiliki ILS. Jika lokasi tersebut masih berisiko mengalami gangguan akibat asap, kebutuhan fasilitas pendukung dapat tetap diperhatikan. Namun, keputusan pengadaan dan pelengkapan tetap bergantung pada penilaian risiko serta ketersediaan dana. Keterangan ini tidak menetapkan jumlah bandara yang akan diprioritaskan ataupun menyebutkan lokasi tertentu. Fokusnya adalah memastikan kebutuhan ditimbang secara proporsional, sesuai perbedaan ancaman kabut asap dan kapasitas anggaran yang ada.
Lukman menyampaikan bahwa kabut asap tidak menyebabkan bandara ditutup. Namun, kondisi cuaca dan kualitas jarak pandang tetap dapat memengaruhi kelancaran operasional penerbangan. Ketika asap membuat jarak pandang menurun, keputusan terkait keberangkatan atau kedatangan dapat disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Karena itu, meskipun layanan bandara tetap berjalan, jadwal penerbangan tertentu berpotensi berubah mengikuti kondisi yang berkembang.
Perubahan tersebut tidak berarti seluruh penerbangan di suatu bandara akan mengalami penundaan atau pergeseran waktu. Dampaknya dapat berbeda untuk setiap penerbangan, bergantung pada kondisi saat operasional berlangsung. Penerbangan yang semula direncanakan pada satu waktu dapat dijadwalkan ulang apabila jarak pandang terganggu. Penyesuaian dilakukan sebagai bagian dari pertimbangan operasional, sementara bandara tetap beroperasi dan tidak dinyatakan tutup akibat kabut asap.
Pontianak menjadi contoh yang disebut Lukman untuk menggambarkan kemungkinan perubahan jadwal tersebut. Penerbangan yang sebelumnya dapat berlangsung pada siang hari, misalnya, bisa bergeser ke malam ketika kondisi berubah dan jarak pandang tidak lagi mendukung pelaksanaan penerbangan pada waktu semula. Contoh ini menunjukkan bahwa waktu keberangkatan dapat mengikuti perkembangan situasi, bukan bahwa semua penerbangan di Pontianak pasti dialihkan ke malam hari. Hal yang sama juga tidak dapat serta-merta diasumsikan terjadi pada seluruh bandara lain.
Bagi penumpang, keterangan mengenai kemungkinan penyesuaian ini penting untuk dipahami saat merencanakan perjalanan. Jadwal yang tertera dapat berubah apabila kondisi jarak pandang memburuk, meskipun bandara tidak ditutup. Penumpang sebaiknya memeriksa informasi penerbangan melalui kanal resmi maskapai atau bandara, terutama menjelang waktu keberangkatan. Dengan memperoleh pembaruan langsung, mereka dapat mengetahui apakah penerbangannya tetap sesuai jadwal atau mengalami perubahan. Penjelasan Lukman menegaskan perbedaan penutupan bandara dan penyesuaian jadwal: kabut asap dapat mengganggu jarak pandang dan memengaruhi waktu penerbangan tanpa membuat bandara berhenti beroperasi.
Selain pembahasan mengenai pengadaan sistem pendaratan instrumen di bandara yang rawan terdampak asap, informasi lain yang disampaikan Kementerian Perhubungan berkaitan dengan sasaran penumpang kereta api ekonomi nonpenugasan pada masa Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Masa layanan angkutan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027. Rentang tanggal ini menjadi dasar periode yang dibicarakan dalam penyampaian target kepada media.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Allan Tandiono, menyebut target sebanyak 1.043.896 penumpang untuk kereta ekonomi nonpenugasan selama periode Nataru tersebut. Angka itu disampaikan dalam diskusi dengan media di Jakarta. Target ini merujuk pada kelompok layanan kereta ekonomi nonpenugasan, sehingga tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan penumpang angkutan kereta api atau seluruh kategori layanan selama libur akhir tahun.
Namun, terdapat perbedaan angka dalam keterangan yang menjadi dasar informasi ini. Bagian pengantar mencantumkan jumlah sekitar 1,43 juta penumpang, sementara pernyataan Allan menyebut target 1.043.896 penumpang. Kedua angka tersebut tidak sama dan belum dapat diselaraskan hanya berdasarkan informasi yang tersedia. Karena itu, ketidaksesuaian ini perlu dikonfirmasi kepada Kementerian Perhubungan sebelum salah satu angka digunakan sebagai target resmi. Pembaca juga perlu membedakan angka yang dinyatakan secara spesifik dalam diskusi dari angka perkiraan pada pengantar, tanpa menganggap salah satunya telah dikoreksi.
Masa layanan Nataru tahun ini berakhir pada 4 Januari 2027, lebih cepat dibandingkan periode tahun sebelumnya, yang berlangsung hingga 10 Januari. Perbedaan durasi tersebut menjadi konteks penting saat membaca target penumpang antartahun: periode layanan yang lebih pendek tidak dengan sendirinya menjelaskan naik atau turunnya jumlah penumpang. Kementerian Perhubungan juga belum merinci pembagian target berdasarkan tanggal, rute, wilayah, ataupun jenis kereta ekonomi nonpenugasan.
Baca juga: Kecelakaan Kereta di Stasiun Caruban: Penumpang Terluka Parah | Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengadaan Lahan di Jakarta Utara





