Jakarta | Komisi III DPR RI memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Agenda yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang November kini dipindahkan ke masa reses. Perubahan ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Dengan keputusan tersebut, forum untuk menerima masukan publik akan dilaksanakan lebih awal daripada rencana semula. Penyesuaian waktu menjadi inti pengumuman Komisi III terkait agenda pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Habiburokhman menyatakan perubahan jadwal telah disetujui oleh pimpinan Komisi III dan pimpinan kelompok fraksi. Persetujuan dari kedua unsur itu menandai kesepakatan internal mengenai waktu pelaksanaan RDPU. Karena itu, penggeseran agenda bukan sekadar rencana yang masih menunggu persetujuan pimpinan komisi maupun kelompok fraksi. Keputusan tersebut menetapkan masa reses sebagai waktu baru bagi pelaksanaan forum. Informasi yang disampaikan di kompleks parlemen juga memperjelas bahwa agenda yang sebelumnya ditempatkan pada masa sidang November tidak lagi mengikuti jadwal awal itu.
RDPU merupakan kesempatan bagi DPR untuk menghimpun pandangan dari pihak-pihak yang diundang dalam proses pembahasan. Dalam konteks RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, percepatan jadwal berarti forum masukan publik ditempatkan lebih awal dalam kalender yang telah disesuaikan. Namun, pengumuman mengenai perubahan waktu tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan rincian peserta, tanggal pelaksanaan, ataupun pokok masukan yang akan dibahas. Untuk saat ini, keterangan Komisi III menegaskan dua hal utama: RDPU dimajukan dari masa sidang November ke masa reses, dan perubahan itu telah memperoleh persetujuan pimpinan komisi serta pimpinan kelompok fraksi. Langkah penjadwalan ini menjadi informasi terbaru mengenai rencana forum publik untuk rancangan undang-undang tersebut, sebagaimana disampaikan ketua komisi pada 26 Oktober 2026.
Percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diarahkan agar proses legislasi dapat mencapai penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Tenggat tersebut menjadi acuan bagi DPR dalam menata tahapan pembahasan, termasuk membuka ruang masukan publik. Dengan jadwal yang jelas, pembahasan diharapkan berjalan terarah dan tetap memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pandangan terhadap substansi aturan yang sedang disusun.
Target itu sejalan dengan pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya. Puan menyebut RUU Perampasan Aset ditargetkan sudah diputuskan selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026. Pernyataan tersebut memberikan gambaran mengenai batas waktu yang hendak dikejar lembaga legislatif, sekaligus menegaskan bahwa pembahasan rancangan aturan ini memiliki tenggat yang telah ditentukan. Penyelesaian sebelum atau pada tanggal tersebut menjadi sasaran proses yang melibatkan pembahasan di DPR dan tahapan legislasi terkait.
Puan menyampaikan target itu setelah rapat paripurna menyetujui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai RUU usul DPR. Persetujuan tersebut menandai langkah awal formal bagi rancangan undang-undang untuk dibahas lebih lanjut. Ia menjelaskan sasaran waktunya dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna ke-9 DPR pada masa persidangan I tahun sidang 2026–2027. Kegiatan itu berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 6 Oktober. Dengan demikian, tenggat 15 Desember bukan sekadar jadwal yang muncul dalam agenda percepatan, tetapi juga merujuk pada target yang telah disampaikan pimpinan DPR setelah keputusan paripurna.
Penggunaan tenggat dapat membantu menjaga kesinambungan pembahasan, mulai dari penyerapan masukan hingga pembahasan materi di tingkat DPR. Namun, pencapaian target tetap bergantung pada proses legislasi yang berjalan dan pertimbangan terhadap berbagai pandangan yang masuk. Forum masukan publik menjadi salah satu jalur agar pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan usulan atau catatan. Langkah ini penting supaya percepatan tidak hanya berorientasi pada waktu, melainkan juga memberi perhatian pada kualitas pembahasan. Target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026 pun menjadi patokan bersama bagi tahapan berikutnya, sejalan dengan pernyataan Puan dan keputusan rapat paripurna yang menetapkan RUU tersebut sebagai usul DPR.
Rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan melibatkan sekitar 20 unsur masyarakat. Pelibatan ini memberi kesempatan kepada berbagai kelompok untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait rancangan tersebut. Forum itu menjadi bagian dari upaya DPR menghimpun perspektif masyarakat dalam pembahasan RUU, dengan membuka ruang bagi kelompok yang memiliki latar belakang dan sudut pandang berbeda untuk menyuarakan pendapatnya.
Kelompok yang dicantumkan dalam bahan meliputi organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan. Kehadiran unsur-unsur tersebut mencerminkan keterlibatan berbagai kalangan dalam forum masukan publik. Masing-masing dapat menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset melalui RDPU. Dengan demikian, forum ini tidak hanya menjadi ruang bagi satu kelompok tertentu, tetapi juga menyediakan kesempatan bagi beragam unsur masyarakat untuk ikut memberikan masukan terhadap rancangan yang sedang dibahas.
Masukan yang disampaikan dalam forum tersebut diharapkan dapat memperkaya pembahasan RUU Perampasan Aset. Organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan dapat mengemukakan pandangan mereka sesuai perspektif masing-masing, sementara rangkaian RDPU membuka ruang bagi suara dari sekitar 20 unsur masyarakat. Uraian mengenai undangan ini menegaskan adanya upaya untuk menghimpun pandangan publik, tanpa merinci jadwal, nama organisasi, ataupun bentuk pelaksanaan. Fokusnya adalah kesempatan bagi kelompok-kelompok itu untuk menyampaikan pandangan terkait RUU kepada DPR melalui forum dengar pendapat umum.
Masyarakat yang ingin memberikan pandangan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetapi tidak dapat hadir langsung di DPR tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan masukan. Pilihan ini juga terbuka bagi warga yang berada jauh dari kompleks parlemen atau memiliki kendala lain sehingga tidak dapat mengikuti forum secara tatap muka. Dengan demikian, ketidakhadiran secara langsung tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan terhadap rancangan aturan tersebut.
Habiburokhman menjelaskan bahwa masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada Sekretariat Komisi III DPR RI. Jalur tertulis disediakan sebagai alternatif bagi pihak yang berhalangan hadir, sehingga aspirasi tetap dapat diterima melalui cara tersebut. Penjelasan ini menegaskan bahwa forum masukan publik tidak hanya mengakomodasi partisipasi mereka yang bisa datang ke DPR, tetapi juga memberi pilihan kepada masyarakat yang tidak dapat menghadiri pertemuan secara langsung.
Bagi warga yang memilih jalur tertulis, penyampaian pandangan kepada Sekretariat Komisi III menjadi saluran yang dapat digunakan untuk menyampaikan tanggapan mengenai RUU Perampasan Aset. Kesempatan tersebut memberi ruang bagi pihak yang memiliki perhatian terhadap pembahasan agar tetap dapat menyuarakan pandangannya, meski berada di luar forum. Keterangan mengenai pilihan ini tidak menetapkan tenggat maupun tata cara pengiriman tertentu. Karena itu, informasi yang disampaikan berfokus pada tersedianya jalur tertulis dan tujuan penyampaian, yakni Sekretariat Komisi III DPR RI. Masyarakat dapat mempertimbangkan pilihan tersebut apabila tidak memungkinkan hadir langsung, tanpa menganggap bahwa kehadiran fisik merupakan satu-satunya cara untuk memberikan masukan. Pengaturan ini menunjukkan adanya alternatif partisipasi bagi publik yang ingin menyampaikan pandangan dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Baca juga: Kewaspadaan Dalam Penyelesaian RUU Perampasan Aset | Hati-Hati Dalam Memasukkan ‘Illicit Enrichment’ ke RUU Perampasan Aset | Pentingnya Mekanisme Pengawasan dalam RUU Perampasan Aset






